Inmendagri Terbaru Soal PPKM yang Berlaku Mulai 23 November Sampai 6 Desember
EK-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Seperti yang disampaikan oleh direktue jendral, Bina Administrasi Kewilayaan Kemendagri Safrizal, instruksi tersebut mulai berlaku hari ini Selasa 23 November 2021 sampai dengan 6 Desember 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah luar jawa dan Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/2021.
Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan level 1 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Menindaklanjuti arahan presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria Level situasi pandemi berdasarkan assesmen" tulis Inmendagri 61/2021.
Penetapan wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi, covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Kemudia pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level ppkm kabupaten/kota dinaikan satu level apabila total capaian vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen.
Penyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadat, soal pelaksanaan pesta pernikahan, maupun pengaturan sarana transportasi umum.
Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya, yaitu Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.
Kemudian untuk syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus, kereta api, dan pesawat terbang, tidak lagi diatur dalam Inmendagri.
Melainkan sesuai dengan ketentua yang diatur oleh satuan tugas penanganan covid19 Nasional.