Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Blogger Jateng

Syarat Menjadi Guru Besar dan Kewenangannya

 EK-Menjadi seorang guru besar tidaklah mudah. Sejumlah peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, telah mengatur syarat-syarat seseorang diangkat menjadi seorang guru besar.

Mengutip undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru besar sama saja dengan profesor, yaitu jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar dilingkungan satuan pendidikan tinggi.

Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor harus memiliki kulaifikasi akademik doktor. 

Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebutan guru besar atau profesor hanya berlaku ketika yang bersangkutan masih aktif sebagai pendidik di Perguruan Tinggi.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB), Nomor 46 tahun 2013, syarat profesor atau guru besar adalah:

1. Memiliki Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat.

2. Paling singkat 3 tahun setelah mendapat ijazah Doktor 

3. Memiliki karya Ilmiah yang dipublikasi di Jurnal internasional yang bereputasi

4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.

Kewenangan dan Kewajiban 

Mengutip pasal 49 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen berikut adalah kewenangan dan kewajiban dari seorang guru besar atau profesor:

1. Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi dalam satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

2. Profesor memiliki  kewajiban untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewah falam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional

4. Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah sendiri juga memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.

Adapun profesor yang memiliki prestasi, akan diperpanjang batas pensiunnya sampai 70 tahun.(kompas.com)